KARAWANG, halo krw.com – Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu di Karawang, Jawa Barat, dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Enam orang yang terlibat dalam aksi penipuan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan. Korban mengaku ditawari pinjaman uang sebesar Rp2 miliar oleh salah satu tersangka. Namun, sebelum dana tersebut cair, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pencairan.
Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang secara bertahap. Setelah proses itu selesai, korban menerima sebuah tas yang disebut berisi uang tunai Rp1 miliar, dengan janji bahwa sisa Rp1 miliar lainnya akan diberikan kemudian.
Namun, kenyataan pahit dialami korban saat membuka tas tersebut. Bukannya mendapatkan uang asli, ia justru menemukan seluruh isinya merupakan uang palsu.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menyadari bahwa uang yang diterimanya tidak asli,” ujar Karawang, AKBP Edwars Zulkarnaen, belum lama ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Sejumlah barang bukti juga turut disita, termasuk uang palsu pecahan ratusan ribu rupiah, beberapa unit telepon genggam, dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 244 KUHP terkait peredaran uang palsu. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok pinjaman uang, terutama yang menawarkan jumlah besar dengan syarat mencurigakan.
0 Comments