Sopir Truk Trailer Kecelakaan Maut Karawang Timur Resmi Jadi Tersangka


KARAWANG, halokrw.com – Kepolisian Resor Karawang resmi menetapkan sopir truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan maut di Karawang Timur sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Karawang Timur resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata IPDA Cep Wildan dalam keterangannya.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan serangkaian proses penyelidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara yang digelar pada 16 Februari 2026.

Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam perkara ini, sopir truk trailer berinisial HW, warga Kabupaten Purwakarta, telah diamankan di Polres Karawang. Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, HW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pergi ke Toilet, Pemudik Asal Jakarta Ini Ditinggal Travel di Karawang Jurusan Yogyakarta

Kepolisian menyebut, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut itu melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

IPDA Cep Wildan menegaskan, peningkatan status penanganan perkara dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap sopir. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif.

“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments