JAKARTA, halokrw.com – Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mewacanakan penghapusan syarat batas usia dalam lowongan kerja. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghapus diskriminasi yang selama ini membatasi akses kerja bagi mereka yang sudah berusia di atas 30 tahun.
Dalam pernyataan yang dikutip dari detiknews pada Rabu (2/4/2025), Noel menyebut bahwa ketentuan batas usia justru menjadi penghambat bagi masyarakat yang masih berada dalam usia produktif untuk mendapatkan pekerjaan.
“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” ujarnya.
Ia menyoroti banyaknya pencari kerja berusia 30 hingga 45 tahun yang akhirnya kehilangan harapan karena kerap tidak lolos seleksi administratif hanya karena umur.
“Kawan-kawan yang sudah umur 30–40–45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” jelasnya.
Meski demikian, Noel mengaku belum bisa memastikan apakah penghapusan syarat usia ini akan diatur melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah. Yang jelas, menurutnya, semua kebijakan harus berpihak kepada rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara.
“Undang-undang yang pasti melindungi warganya, jangan bertabrakan dengan itu,” tegasnya.
Wacana ini pun disambut antusias oleh banyak pihak, terutama mereka yang selama ini merasa terpinggirkan dalam dunia kerja karena faktor usia. Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi membuka akses yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh pencari kerja di Indonesia.
0 Comments