KARAWANG, halokrw.com – Mantan Direktur Utama Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, divonis dua tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dalam sidang yang digelar Rabu (17/12/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Agus Komarudin, S.H., dengan anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.
Tidak hanya hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga menghukum Giovanni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa. Jika harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang, sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya. Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan JPU.
Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.

0 Comments