THM di Jantung Kota Karawang Terancam Ditutup, Dugaan Permainan Izin Menguat


KARAWANG – Bangunan megah Theatre Night Mart (TNM) yang berdiri di Jalan Tuparev, Karawang, kini justru menjadi simbol persoalan serius tata kelola perizinan daerah. Meski menempati eks Gedung Karawang Teater dan berada tepat di pusat jantung kota, Tempat Hiburan Malam (THM) ini dipastikan belum bisa beroperasi lantaran izin resminya belum tuntas.

Tak hanya persoalan administratif, polemik TNM kian mengeras setelah mencuat dugaan praktik percaloan perizinan yang menyeret oknum di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Kabar yang beredar menyebut adanya janji “izin mulus” dengan imbalan uang koordinasi bernilai ratusan juta rupiah.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH MH, mengaku telah menerima informasi serupa. Ia menilai tidak masuk akal jika sebuah THM berskala besar berani menyiapkan operasional di kawasan strategis tanpa adanya jaminan tertentu dari pihak internal pemerintahan.

“Secara logika, ini tidak mungkin terjadi tanpa ada yang menjanjikan pengurusan izin. Apalagi lokasinya berada di pusat kota yang pasti menuai penolakan masyarakat,” ujar Asep, Kamis (8/1/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, dugaan keterlibatan oknum DPMPTSP harus diusut tuntas. Ia bahkan mendesak Bupati Karawang untuk bersikap tegas apabila praktik percaloan tersebut terbukti benar.

“Kalau oknumnya terbongkar, saya minta langsung dinonaktifkan. Mau ASN atau PPPK, sama saja. Ini mencoreng wajah birokrasi dan memalukan,” tegasnya.

Baca Juga:  Aira, Bocah Kecil yang Rindu Sekolah Meski Masih Berjuang Melawan Stunting

Askun juga mengingatkan agar Dinas PUPR Karawang tidak gegabah mengeluarkan izin teknis bangunan dan tata ruang sebelum seluruh aspek perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Menurutnya, kelalaian sedikit saja dapat menyeret persoalan ini ke ranah pidana.

Desakan penertiban juga datang dari DPRD Karawang. Ketua Komisi I, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada kompromi bagi tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, siapa pun pemiliknya dan sebesar apa pun jaringan usahanya.

“Kalau tidak berizin, ya ditutup. Tidak ada toleransi,” tegas Saepudin.

DPRD Karawang telah menerima surat keberatan dari tokoh masyarakat terkait keberadaan TNM dan memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang DPMPTSP serta Satpol PP guna membuka secara transparan status perizinan melalui sistem OSS.

“Kita akan bongkar semuanya di RDP. Biar jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments