KARAWANG, halokrw.com – Warga Perumahan Padi Village, Kabupaten Karawang, menilai pihak developer tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban penyediaan dan penyerahan fasilitas umum (fasum). Penilaian tersebut disampaikan menyusul tidak adanya realisasi meski warga telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi kepada pengembang.
Ketua RT Perumahan Padi Village, Syarif, mengatakan teguran pertama disampaikan kepada PT Dian Karya Estate pada 11 November 2023. Surat tersebut berisi keberatan warga atas keberadaan tempat usaha di dalam kawasan perumahan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Surat sudah kami sampaikan secara resmi, tapi tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak developer,” ujar Syarif. Karena tidak ada tindak lanjut, warga kembali melayangkan surat teguran kedua pada 17 Februari 2024. Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Warga kemudian mengirimkan surat teguran ketiga pada 6 Mei 2024 sebagai bentuk penegasan tuntutan.
Syarif menegaskan, warga memiliki bukti tanda terima dari pihak developer atas surat teguran kedua dan ketiga tersebut. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pihak PT Dian Karya Estate telah menerima surat resmi dari warga, namun hingga kini belum ada langkah nyata yang dilakukan.
Baca juga : https://halokrw.com/thm-di-jantung-kota-karawang-terancam-ditutup-dugaan-permainan-izin-menguat/
Dalam surat teguran itu, lanjut Syarif, developer sebenarnya telah menyepakati tenggat waktu penyelesaian selama enam bulan. Namun, hingga saat ini realisasi tersebut belum juga dilakukan, bahkan keterlambatan sudah mendekati dua tahun.
“Dalam kesepakatan awal, realisasi seharusnya maksimal enam bulan. Faktanya, sekarang hampir dua tahun belum juga beres,” tegasnya. Warga menuntut agar developer segera melakukan serah terima fasilitas umum kepada Dinas PUPR serta serah terima instalasi listrik fasum kepada PLN.
Saat ini, listrik fasum masih menggunakan sistem token dan biayanya dibebankan kepada warga melalui iuran pengelolaan lingkungan (IPL), yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Selain itu, warga juga menyoroti drainase di dalam dan luar perumahan yang kerap menyebabkan banjir di area gerbang, serta kondisi jalan lingkungan yang bergelombang dan dinilai membahayakan keselamatan.
Menurut Syarif, tuntutan warga bukanlah hal berlebihan. Ia menegaskan pemenuhan fasum dan infrastruktur merupakan kewajiban developer sebelum dilakukan serah terima perumahan kepada warga.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau sudah ada surat, ada tanda terima, dan ada kesepakatan waktu, seharusnya itu dihormati. Ini yang membuat warga menilai developer tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

0 Comments