Tindak Lanjut Instruksi Presiden, DPRD dan TAPD Karawang Kaji Ulang Penggunaan APBD 2025”


KARAWANG, HaloKrw.Com – Menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang bersama unsur pimpinan DPRD menggelar rapat mendadak pada Jumat sore (31/1/2025). Rapat ini bertujuan untuk mengkaji ulang pos-pos belanja dalam APBD 2025 agar sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar, Endang Sodikin, menyatakan bahwa efisiensi anggaran merupakan kewajiban semua penyelenggara pemerintahan, termasuk di tingkat daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau kembali alokasi belanja daerah guna memastikan dana publik digunakan secara tepat dan sesuai prioritas.

“Kami akan mengkaji ulang setiap pos anggaran untuk melihat mana yang bisa dipangkas dan mana yang tetap dipertahankan. Semuanya harus dibahas bersama agar keputusan yang diambil kolektif dan proporsional,” ujar Endang seusai menunaikan Salat Jumat.

Menurutnya, ada beberapa pos anggaran yang berpotensi mengalami penyesuaian, di antaranya:

– Pengadaan mobil dinas baru untuk komisi-komisi DPRD yang usianya sudah lebih dari 15 tahun akan ditangguhkan.

– Biaya perjalanan dinas akan dikurangi tanpa mengganggu capaian kerja yang telah ditetapkan.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi instruksi presiden dan memastikan efisiensi anggaran berjalan sesuai aturan,” tegas Endang.

TAPD Karawang Sudah Terapkan Efisiensi Sejak Awal

Baca Juga:  Rawan Kriminalitas, DPRD Karawang Singgung Minimnya Pengawasan dan Pengelolaan GOR Adiarsa

Di sisi lain, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karawang mengklaim bahwa langkah efisiensi sudah dilakukan jauh sebelum Inpres 1/2025 terbit. Hal ini disampaikan oleh Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Menurut Aang, Pemkab Karawang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekda No. 5231 tentang efisiensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kebijakan ini merujuk pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Jauh sebelum Inpres terbit, kami sudah menyusun langkah efisiensi untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Aang.

Ia menegaskan bahwa efisiensi ini tidak hanya sebatas pemangkasan anggaran, tetapi juga mengutamakan realokasi dana ke sektor yang lebih penting, seperti infrastruktur, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan kebijakan efisiensi ini dapat berjalan optimal tanpa mengganggu program pembangunan yang telah direncanakan.

Iklan
Ad 1

Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *