KARAWANG, halokrw.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap memberlakukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 08.00 WIB selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta ASN mulai bekerja lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa penerapan jam kerja tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.
“Surat Edaran Bupati diterbitkan lebih dulu sebelum ada edaran dari Gubernur Jawa Barat. Saat itu, kita merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN,” ujar Aang, Senin (3/3/2025) siang.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pengabaian terhadap edaran gubernur. Pasalnya, SE Gubernur yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan kepada kepala daerah kabupaten atau kota.
“Kami menghormati kebijakan Gubernur, tetapi edaran tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada bupati atau wali kota. Jika nantinya ada edaran yang ditujukan langsung kepada kepala daerah, tentu kami siap menyesuaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aang menambahkan bahwa Pemkab Karawang tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut jika ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
“Kami akan terus berkoordinasi dan menyesuaikan kebijakan, terutama jika ada arahan baru yang bersifat wajib bagi seluruh daerah,”tutupnya.
0 Comments