BANDUNG, halokrw.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan pada 20 Desember 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Asep Surya Atmaja diberi mandat untuk melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi hingga adanya penetapan Bupati Bekasi definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penugasan ini dilakukan menyusul kondisi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, sehingga diperlukan pelaksana tugas untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Surat perintah tersebut juga mengatur bahwa Plt Bupati Bekasi wajib melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan anggaran tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Penetapan Plt Bupati Bekasi ini mulai berlaku sejak surat ditandatangani dan akan berakhir setelah ditetapkannya Bupati Bekasi definitif. Surat perintah tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, DPRD Kabupaten Bekasi, serta instansi terkait lainnya.
Dengan penunjukan ini, Asep Surya Atmaja diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan jalannya program dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tetap optimal.

0 Comments