DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026


JAKARTA, halokrw.com – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan dipercepat. Pasalnya, waktu efektif masa sidang DPR yang tersisa setelah dikurangi masa reses hanya sekitar delapan minggu.

Dalam waktu tersebut, Komisi III harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga:  PSSI Resmi Berpisah dengan Indra Sjafri, Cari Pengganti untuk Timnas U-20

Sejauh ini, Komisi III juga telah melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar, ditambah tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Mayoritas aspirasi yang diterima disebut mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga meminta agar aturan tersebut disusun secara cermat sehingga tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Komisi III kini mengejar penyelesaian seluruh tahapan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan sesuai target pada Desember 2026.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

hate hate
0
hate
confused confused
0
confused
fail fail
0
fail
fun fun
0
fun
love love
0
love
lol lol
0
lol
omg omg
0
omg
win win
0
win

0 Comments