KARAWANG, halokrw.com – Penanganan kasus video asusila yang viral dengan sebutan “Yang Wis Yang” memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi resmi menetapkan pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pria berinisial MD telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa rekaman video yang sempat beredar luas di media sosial.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami asal mula penyebaran video tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam proses pembuatan maupun penyebaran konten asusila tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai beberapa tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut karena dapat berpotensi melanggar hukum dan menghambat proses penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik juga meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

0 Comments